Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 26 Apr 2023 13:52 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Meski Miliki Potensi Besar, Masih Banyak Pengusaha Kawasan Tempoe Doelo Tak Bayar Pajak


 Meski Miliki Potensi Besar, Masih Banyak Pengusaha Kawasan Tempoe Doelo Tak Bayar Pajak Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mensosialisasikan Wajib Pajak (WP) pada sejumlah pengusaha di kawasan Tempoe Doeloe di Jalan Hasanuddin HM.

Mengingat masih banyak pengusaha di kawasan objek wisata itu yang belum menyetor pajak penghasilannya.

“Sebenarnya sosialisasi sudah dua kali kita lakukan dan mereka berkomitmen siap membayar pajak sebagai kontribusi mereka pada daerah untuk pembangunan,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibowo, Rabu (26/4/2023).

Tak dipungkiri Edy, penarikan pajak pada pengusaha di kawasan tersebut sudah menjadi target pihaknya yang harus dikejar.

Apalagi sebelumnya, Pemko Banjarmasin berencana akan menata kawasan Tempoe Doeloe atau biasa dikenal Kota Lama itu melalui pembangunan drainase.

Mengingat kawasan tersebut menjadi langganan jika terjadinya banjir rob yang melanda wilayah kota Seribu Sungai.

Adapun dari hasil data pihaknya, ada sekitar 40 pedagang di kawasan Kota Lama yang bakal dijadikan target WP.

“Sedangkan untuk potensi penarikannya belum tahu. Tapi kalau ramai penarikan pajak 10 persen itu lumayan untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

Cukup tingginya potensi itu, pihaknya juga berencana akan memasang tapping box atau alat transaksi di setiap cafe atau kedai yang ada di kawasan tersebut.

“Kita ada penambahan 200 unit tapping box. Memang kawasan itu jadi prioritas kita,” ujarnya.

Sementara itu, apabila ada yang menolak membayar pajak. Pihaknya memiliki wewenang menetapkan mereka sebagai WP walaupun tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Tentunya itu sesuai dengan Perwali dan pajak yang dibayarkan juga dibebankan kepada pembeli bukan pemilik,” akhirnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Atasi Dangkalnya Sungai Baru, Pemko Banjarmasin Geber Normalisasi di Musim Kemarau

25 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Banjarmasin Tampilkan Cabor Ski Air dan Wakeboard di Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Trending di Banjarmasin