Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Feb 2024 14:16 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Mengacu Regulasi Baru, Pemko Banjarmasin Gali Potensi Pajak Rumah Kost


 Mengacu Regulasi Baru, Pemko Banjarmasin Gali Potensi Pajak Rumah Kost Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Hilangnya sejumlah potensi retribusi pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin upayakan gali potensi pajak lain.

Salah satunya yang menjadi target penarikan retribusi pajak adalah rumah kost karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.

“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik. Nah sekarang tidak ada lagi,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Selasa (27/2/2024).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan retribusi pajak rumah kost sendiri ada kriterianya yang mana tempat tinggal untuk disewakan harus memiliki fasilitas seperti hotel.

“Fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” ujarnya.

Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu lanjutnya. Maka tidak masuk kriteria dan bebas dari wajib pajak.

“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak,” imbuhnya.

Adapun retribusi pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel, restoran.

“Ketentuan baru ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Edy.

Untuk mensosialisasikan regulasi baru perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.

“Sesuai penjelasan kementrian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari mereka,” jelasnya.

Menurutnya dengan menggali potensi tersebut, diharapkan mampu menutupi kehilangan potensi yang hilang dan mencapai target Pendapatan Belanja Daerah (PAD) tahun ini.

Di samping terus menggenjot retribusi pajak rumah makan dan restoran yang memang memiliki potensinya cukup besar.

“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski sejumlah potensi lain hilang,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2026, Pembahasan APBD 2027 Mulai Berguli

15 September 2026 - 16:01 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan September 2026

15 September 2026 - 15:57 WITA

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Banjarmasin