terasbanua.my.id, Banjarmasin – Hilangnya sejumlah potensi retribusi pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin upayakan gali potensi pajak lain.
Salah satunya yang menjadi target penarikan retribusi pajak adalah rumah kost karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.
“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik. Nah sekarang tidak ada lagi,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Selasa (27/2/2024).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penarikan retribusi pajak rumah kost sendiri ada kriterianya yang mana tempat tinggal untuk disewakan harus memiliki fasilitas seperti hotel.
“Fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” ujarnya.
Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu lanjutnya. Maka tidak masuk kriteria dan bebas dari wajib pajak.
“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak,” imbuhnya.
Adapun retribusi pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel, restoran.
“Ketentuan baru ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Edy.
Untuk mensosialisasikan regulasi baru perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.
“Sesuai penjelasan kementrian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari mereka,” jelasnya.
Menurutnya dengan menggali potensi tersebut, diharapkan mampu menutupi kehilangan potensi yang hilang dan mencapai target Pendapatan Belanja Daerah (PAD) tahun ini.
Di samping terus menggenjot retribusi pajak rumah makan dan restoran yang memang memiliki potensinya cukup besar.
“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski sejumlah potensi lain hilang,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






