terasbanua.my.id, Banjarmasin – Semua warga negara Indonesia berhak memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), tak terkecuali Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal tersebut lah yang membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut melakukan perekaman data diri kepada masyarakat melalui program rekayasa jiwa (RJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan menuturkan sejak tahun 2022 lalu, tercatat sudah ada 121 lebih E-KTP kepada Warga yang Sakit (Kondisi yang tidak memungkinkan untuk perekaman di tempat Pelayanan), Lanjut Usia (Lansia), disabilitas, dan ODGJ.
“Jadi semua harus tercatat di administrasi kependudukan. Makanya beberapa masyarakat kita lakukan jemput bola, seperti ODGJ dan orang-orang yang sakit hingga sulit untuk mengurus langsung,” ucap Yusna, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan data dari data program inovasi RJ tersebut lanjutnya, 30 diantaranya adalah orang dengan gangguan jiwa.
“Hal unik saat kami merekam ODGJ di rumah singgah, adalah ketika membuat mereka tenang, agar bisa diambil fotonya, jika ngamuk terpaksa kita foto saja,” paparnya.
Menurutnya, kepemilikan E-KTP pada ODGJ tentunya untuk kepentingan yang bersangkutan dalam berbagai hal. Misalnya untuk bantuan sosial ataupun jaminan kesehatan.
“E-KTP ini penting dimiliki oleh semua orang termasuk ODGJ, karena ketika berurusan E-KTP perlu disertakan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






