Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 1 Mei 2023 14:34 WITA ·

badge-check

Reporter

Masih Jadi Polemik, Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja Disampaikan di Peringatan Hari Buruh


 Masih Jadi Polemik, Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja Disampaikan di Peringatan Hari Buruh Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, nampaknya masih menuai polemik bagi parah buruh.

Bukan tanpa alasan, UU Cipta Kerja dinilai telah merenggut sejumlah hak dan merugikan para buruh ataupun bekerja.

Salah satunya adanya sistem pekerjaan outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang terkesan sangat bebas saat ini.

“Dibebaskan outsourcing saat ini, membuka peluang pekerja luar (tenaga kerja asing) bekerja di sini,” ucap Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjarmasin, Suntin Yono usai dengar pendapat bersama Pemko Banjarmasin di peringatan Hari Buruh di Halaman Balai Kota, Senin (1/5/2023).

Dibebaskannya sistem outsourcing itu lanjutnya, regulasi perlindungan terhadap pekerja di seluruh Indonesia di rasa tidak ada.

Padahal menurutnya, jika dulu aturannya tidak boleh dilakukan outsourcing pada pekerjaan utama. Terkecuali pekerja yang sifatnya menunjang dan beberapa bekerja lainnya yang dibolehkan.

Selain itu, sistem kerja outsourcing itu bisa membuat perusahan dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bagi pekerja.

“Kalau dulu mau PHK itu harus ada izin ke dinas, tapi sekarang tidak ada. Dengan adanya UU Cipta Kerja itu tidak melindungi kita sebagai pekerja dan buruh,” jelasnya.

Tidak hanya itu, berlakunya UU Cipta Kerja juga dianggap masih belum memenuhi hak para pekerja bahkan itu berpengaruh terhadap upah, pesangon dan lainnya.

Menurutnya, tanpa sadar disahkannya UU Cipta Kerja itu pemerintah telah memberatkan para pekerja. Mengingat hampir seluruh perusahan telah menerapkan regulasi dari undang-undang tersebut.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dianggap masih belum memenuhi hak para pekerja dalam mendapat upah, pesangon dan lainnya karena dinilai masih kurang.

“Kita para buruh dibuat menjadi budak di negeri sendiri dengan adanya aturan tersebut,” tegasnya.

Maka dari itu, penolakan terhadap UU Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi aspirasi yang terus disampaikan pihaknya kepada pemerintah dengan harapan adanya perubahan.

“Rencananya akan menyampaikan ini dan dari sekretaris dewan provinsi sudah kontak kita untuk mengakomodir seandainya kami audiensi nanti kemungkinan bisa diajak ke Jakarta untuk menyampaikan apa yang kami rasa saat ini terhadap kebijakan UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

230 Santri Al-Falah Sebar Edukasi Religi dan Kampanye Kebersihan di 20 SD Banjarmasin

22 Februari 2026 - 22:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi

20 Februari 2026 - 22:54 WITA

Sinergi Provinsi dan Kota, Pasar Wadai Ramadhan 1447 H di Siring 0 Kilometer Resmi Dibuka

19 Februari 2026 - 22:51 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pastikan Evaluasi Anggaran Non-Urgent dan Tunda Pengadaan Kamera ​

18 Februari 2026 - 22:58 WITA

Pemko Banjarmasin Bawa Layanan KB ‘Jemput Bola’ ke Ruang Publik

11 Februari 2026 - 23:07 WITA

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemko Banjarmasin Resmikan Gedung Baru Puskesmas Cempaka Putih

11 Februari 2026 - 23:01 WITA

Trending di Banjarmasin

TERASBANUA


This will close in 20 seconds