terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET, 3 pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kota Banjarmasin dijatuhi sanksi skorsing.
Sanksi skorsing itu diberikan kepada pangkalan setelah PT. Pertamina melakukan sidak dan monitoring di lapangan baru-baru.
Tiga pangakalan yang dijatuhi sanksi itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Banjarmasin Timur dan satunya di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dari data sementara yang masuk di kita baru tiga pangkalan,” ucap Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Siaen sanksi diberikan pada pangkalan hanya sanksi skorsing untuk pembinaan belum sampai ke tahap Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Dimana pasokan gas melon ke tiga pangkalan itu akan distop untuk beberapa waktu oleh PT. Pertamina.
“Pasti pelanggaran mereka secara administrasi mungkin tidak melengkapi logbook laporan penjualan dan menjual di atas HET (Harga Enceran Tertinggi) Rp. 18 ribu,” katanya.
Penindakan terhadap pangkalan gas subsidi itu berasal dari laporan warga sebagai dampak kelangkaan beberapa waktu lalu.
Kondisi itu lanjutnya, membuat beberapa pihak memanfaatkan situasi dengan mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan.
“Padahal gas subsidi ini tidak bisa bebas diperjualbelikan karena memang sudah ada peruntukannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah meminta PT. Pertamina melaksanakan operasi pasar di 17 kelurahan di Kota Banjarmasin.
Rencananya akan dilaksanakan pada 6 kelurahan lagi terkhusus di Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan pelaksanaannya langsung di pangkalan.
“Tentunya untuk penguatan stok gas elpiji,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






