terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski masih mengacu perhitungan sementara (quick count). Namun salah satu Pasangan Calon (Paslon) terutama Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarmasin sudah mengklaim kemenangan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Banjarmasin menegaskan hasil perhitungan sementara internal tersebut tidak bisa menjadi acuan kemenangan oleh paslon.
“Di luar rekapitulasi KPU, maka perhitungan suara itu tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan,” ucap Anggota Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani, Jumat (29/11/2024).
Seiring dengan itu, Subhani meminta masing-masing paslon dan tim pemenangan untuk sabar menunggu hasil perhitungan di KPU Kota Banjarmasin yang masih berproses.
Proses perhitungan di KPU Kota Banjarmasin sendiri berjenjang. Dimana saat ini sudah di tingkat Kecamatan.
“Mari bersabar menunggu hingga rekapitulasi tingkat kota selesai,” ujarnya.
Tentunya, ia berharap proses perhitungan suara dapat berjalan lancar dan selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






