terasanua.co.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu Hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (27/11/2023) kemarin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan kegiatan sosialisasi itu untuk menyampaikan perubahan peraturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Jadi kita hari ini mensosialisasikan aturan atau dasar hukum dari kegiatan kampanye. Bukan deklarasi atau pengarahan kampanye,” ucap Rusnailah di sela-sela sosialisasi.
Tentunya sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tata cara kampanye berdasarkan regulasi aturan yang berlaku kepada peserta Pemilu yang hadir.
“Di sini kita undang semua pihak terutama parpol dengan harapan mereka memiliki waktu untuk berdiskusi dengan pakar hukum,” katanya. Untuk itu, ia berharap pelaksanaan kampanye tidak ada yang menyalahi aturan yang berlaku agar bisa mewujudkan kampanye yang aman, damai dan tertib.
Disinggung mengenai jadwal kampanye, dirinya belum bisa membeberkan. Mengingat pembahasan itu baru dibicarakan.
“Jadi Ketua Divisi SDM sedang berada di Bandung untuk membahas itu. Jadi tidak bisa sembarangan memutuskan terkait jadwal itu, nanti setelah mereka datang kita share,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






