Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 4 Mei 2024 15:57 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota


 KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (4/5/2024).

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan tahapan dimulai dari persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 17 Mei 2024.

Kemudian penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Selanjutnya, administrasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024.

“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil tersebut dan tentu banyak lagi tahapannya,” ungkap Rusnailah kepada awak media.

Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 secara berbarengan.

Rusnailah menuturkan pendaftaran diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.

“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.

Disinggung mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dari pasangan perseorangan terdapat ada yang mendukung beberapa paslon lain.
Menurutnya KTP itu tidak dapat hitung untuk pemenuhan dukungan pasangan perseorangan dengan minimal dukungan sebanyak 41. 231 ribu KTP setiap pasangan calon perseorangan.

“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” katanya.

Mengingat nantinya hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin.
Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2026, Pembahasan APBD 2027 Mulai Berguli

15 September 2026 - 16:01 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan September 2026

15 September 2026 - 15:57 WITA

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Banjarmasin