Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 31 Mar 2023 16:56 WITA ·

badge-check

Reporter

Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Penghapusan Tes Calistung Syarat Masuk SD, Banjarmasin Sudah Berlakukan Lebih Dulu


 Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Penghapusan Tes Calistung Syarat Masuk SD, Banjarmasin Sudah Berlakukan Lebih Dulu Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan tes baca, tulis dan hitung (Calistung) untuk syarat masuk Sekolah Dasar (SD) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengungkapkan selama ini pihaknya tidak memberlakukan aturan yang mewajibkan tes calistung.

Pasalnya, pihaknya hanya menggunakan sistem zonasi untuk PPDB pada seluruh sekolah di Kota Banjarmasin khususnya di jenjang SD.

“Dalam edaran kami tidak ada tes calistung. Kami hanya menggunakan aturan zonasi yang ditetapkan kementrian,” ucap Nuryadi kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Selain sistem zonasi, syarat penerimaan peserta didik pun lebih dititik beratkan usianya. Jika peserta didik sudah berusia 7 hingga 8 tahun, maka sekolah wajib menerima.

Adapun sistem gugur dalam penerimaan itu, terkecuali sekolah telah memenuhi kuota penerimaan. Kendati demikian, peserta didik akan diarahkan untuk mendaftar di sekolah lain.

“Nanti diarahkan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi,” ujarnya.

Meski tak menggunakan kebijakan itu sebelumnya, namun dirinya tak dapat memastikan sekolah swasta memberlakukan itu.

“Semua SD tidak ada tes itu, terkecuali swasta saya tidak tahu karena penerimaan mereka lebih dulu,” ujarnya

Namun alangkah baiknya, sekolah swasta tidak memberlakukan tas calistung tersebut. Apalagi sekarang sudah ada kebijakan resminya.

“Jadi tidak ada tes tes yang istilahnya melanggar apa yang sudah dituangkan kementrian pendidikan,” katanya.

Di samping itu, ia mendukung adanya kebijakan secara resmi itu. Mengingat masa pendidikan dan pembelajaran di jenjang TK/PAUD kebanyakan bermain dan mengenal hal-hal baru bagi anak yang baru masuk dunia pendidikan.

Tentunya kebijakan baru tersebut sangat menyesuaikan kondisi peserta didik.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

230 Santri Al-Falah Sebar Edukasi Religi dan Kampanye Kebersihan di 20 SD Banjarmasin

22 Februari 2026 - 22:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi

20 Februari 2026 - 22:54 WITA

Sinergi Provinsi dan Kota, Pasar Wadai Ramadhan 1447 H di Siring 0 Kilometer Resmi Dibuka

19 Februari 2026 - 22:51 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pastikan Evaluasi Anggaran Non-Urgent dan Tunda Pengadaan Kamera ​

18 Februari 2026 - 22:58 WITA

Pemko Banjarmasin Bawa Layanan KB ‘Jemput Bola’ ke Ruang Publik

11 Februari 2026 - 23:07 WITA

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemko Banjarmasin Resmikan Gedung Baru Puskesmas Cempaka Putih

11 Februari 2026 - 23:01 WITA

Trending di Banjarmasin

TERASBANUA


This will close in 20 seconds