terasbanua.my.id, Banjarmasin – Terdata sudah ada tujuh tempat yang telah ditertibkan sejak awal bulan Ramadhan 1446 Hijriah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005.
Dimana tempat makan itu kedapatan buka dan melayani pelanggan di luar jam yang sudah tentukan selama bulan Ramadhan yakni siang hari.
“Ada 7 rumah makan yang kita tertibkan. Dari yang besar sampai yang kecil,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, belum lama tadi.
Menurut Muzaiyin pelanggaran yang ditemukan itu berasal dari laporan masyarakat kota yang masuk hingga pihaknya tindaklanjuti.
Pemilik warung makan yang terjaring itu pun telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
“Kita lakukan pemanggilan, pengumpulan data dan berita acara,” imbuhnya.
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang melanggar langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kebanyakan, pelaku usaha yang kedapatan buka dan melayani untuk makan ditempat beralasan karena ketidak tahunan akan perda tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Bagi para pelaku usaha, kami harap untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






