Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 24 Nov 2022 18:03 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kearsipan Tanggungjawab Pemerintah


 Kearsipan Tanggungjawab Pemerintah Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pelaksanaan pembinaan kearsipan adalah tanggung jawab pemerintah. Hal ini  sesuai amanat dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007.

 

“Dengan demikian,  apa yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin hari ini,  merupakan bentuk tanggungjawab, serta  pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah kota banjarmasin,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam amanatnya yang dibacakan Plt Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi, Husin Luthfie, saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Kearsipan, Kamis (24/11/2022).

 

Dijelaskannya, secara umum, arsip merupakan  pengelolaan catatan, rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan.

 

Arsip,  jelasnya  lagi,  bisa berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat berbentuk audio, video dan digital.

 

“Jadi dengan diarsipkan secara teratur dan terencana sebuah kegiatan,  maka akan mempermudah menemukan dokumen jika diperlukan,” ucapnya.

 

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, kegiatan kearsipan seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, akan bertambah baik lagi.

 

“Mudah mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat bagi para peserta dalam rangka menambah pengetahuan tentang kaidah kaidah kearsipan,” pungkasnya.

 

Kegiatan di Ball Room, Hotel Best Western, Banjarmasin itu, dihadiri sekira 150 orang peserta,  yang terdiri dari para pejabat eselon IV, tenaga pengelolaan arsip SKPD, Sekretaris Lurah dan para ASN Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kota Banjarmasin.

 

Mengutip laman https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-arsip/, pengertian arsip menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah seluruh berkas, kertas, foto, naskah, miro film, film, gambar, rekaman suara, peta, bagan, atau dokumen lainnya, dalam berbagai bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penyusunannya, dan yang dibuat atau diterima langsung oleh suatu badan, sebagai bahan bukti dari tujuan organisasi, serta berbagai fungsi kebijakannya.

 

Dari  informasi terhimpun, penyelamatan dan pelestarian Arsip bisa dilakukan apabila terdapat komitmen dari pimpinan lembaga, organisasi atau unit kerja.

 

Arsip terbagi dua kategori yakni arsip Aktif dan InAktip. Khusus untuk kegiatan pengarsipan dokumen  yang frekuensi penggunaannya telah menurun (InAktif), dapat dilakukan dengan cara, pemilahan, pengelompokan, pembuatan daftar arsip, pembungkusan dan penomoran arsip, penataan arsip dalam boks, pelabelan, penataan boks dalam roll opack atau rak.

 

(prokom-banjarmasin/Hamdiah)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin