terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penataan di kawasan Siring Tendean Menara Pandang sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Dapat dilihat dari kondisi terbaru objek wisata ikonik di Kota Banjarmasin, pada Minggu (15/1/2023) kemarin. Kawasan dalam siring itu sudah terbebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah ditertibkan.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan penertiban yang dilakukan pada PKL di kawasan itu tentunya bertujuan untuk menghadirkan ruang-ruang wisata yang nyaman dan representatif bagi para wisatawan yang berkunjung.
“Ya harus kita atur karena hak para pengunjung juga harus kita perhatikan. Artinya jangan sampai siring sebagai ruang publik itu berubah jadi pasar,” ucap Ibnu Sina kepada awak media, di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (16/1/2023).
Dengan mulai ditatanya kawasan itu lanjut Ibnu, suasana siring sekarang ini sudah terasa sangat nyaman bagi pengunjung yang ingin bersantai maupun berolahraga.
Untuk para PKL di kawasan itu, pihaknya sudah menyiapkan space untuk bisa tetap berjualan dan tentunya akan diatur dengan baik dan tidak kumuh seperti sebelumnya.
“Jadi agak dorong ke arah Pasar Lama dan di sana dan masih banyak space nya,” ungkapnya.
Apalagi lagi kalau misalnya nanti, dalam pengelolaannya dilakukan oleh beberapa pihak swasta di beberapa spot di kawasan siring itu.
Mengingat, sebelumnya kawasan siring menjadi salah satu objek wisata yang bakal diberlakukan penarikan retribusi kepada PKL oleh Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Jika harus berbayar ya itu ada Perda nya dan di pariwisata ada target pendapatan yang harus kita evaluasi terus,” tuturnya.
Menurutnya jika Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan fasilitas memadai khususnya di kawasan siring. Maka untuk penarikan retribusi sudah wajar saja dilakukan.
“Masyarakat pasti tidak akan mengeluh. Untuk itu asalkan sebanding dengan fasilitas dan suasana nyaman dihadirkan. Saya kira itu potensi pendapatan yang harus digali di satu sisi,” terangnya.
Di sisi lain, menanggapi persoalan para PKL yang beralih tempat berjualan di bahu jalan di kawasan siring hingga tak jarang menyebabkan kemacetan.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu menjawab yang mengatur kawasan siring itu sepenuhnya diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Siring.
“Jadi kepala UPT siring silahkan mengatur dengan baik,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






