terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan peraturan yang cukup menguntungkan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Peraturan baru yang dikeluarkan itu adalah Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang ditertibkan pada 31 Oktober. Menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dimana dalam UU tentang ASN baru itu, tertulis bahwa PPPK juga mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan ASN.
Disebutkan dalam pasal 21 ayat 6 dari UU Nomor 20 Tahun 2023, jaminan sosial diberikan terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Mengenai hal itu, Sekretaris Kota (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman sangat menyambut baik dan tentunya itu jadi kabar gembira bagi seluruh PPPK terutama di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Kita di daerah siap melaksanakan itu, karena sudah ditentukan oleh undang-undang mengenai pelaksanaan dan teknisnya,” ucap Ikhsan, Rabu (15/11/2023).
Tentunya nasib ribuan PPPK di lingkungan Pemko Banjarmasin terkait dana pensiunan dapat terbantu dengan adanya peraturan baru tersebut.
Terkait skema dan pensiun pemberian dana pensiun itu nantinya, lanjutnya masih dibebankan kepada daerah, atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja kan karna belum ditetapkan,” imbuhnya.
Ia berharap agar pembayaran pensiun PPPK bisa dari APBN, mengingat bagaimana perbandingan antara PPPK dengan PNS yang sangat jauh.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menerangkan mengenai UU baru itu masih belum turun di peraturan daerah.
Mengingat peraturan tersebut jadi acuan pihaknya untuk melakukan perhitungan anggaran pensiunan nantinya.
“Tentu tidak sama dengan ASN karena masa kerjanya ada yang sedikit. Bahkan ada umur 50 tahun hingga 55 baru diangkat PPPK. Makanya kita tunggu peraturan berikutnya,” tuturnya.
“Tentu tidak sama dengan ASN, karena masa kerjanya ada yang sedikit, bahkan ada umur 50 hingga 55 baru diangkat PPPK, makanya kita tunggu peraturan berikutnya,” paparnya.
Adapun aturan tersebut menurutnya, Peraturan Pemerintah atau Presiden, akan keluar dalam 6 bulan ke depan, setelah Undang-Undang.
“Jumlah PPPK di Kota Banjarmasin hingga saat ini menurutnya, mencapai 1.900 orang. Guru paling banyak, setelah nanti keluar aturannya kita akan ikuti,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






