terasbanua.my.id, Banjarmasin – Ada empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara Kota Banjarmasin yang jadi fokus penanganan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Empat TPS itu adalah TPS Gadang, TPS Lingkar Dalam Selatan, TPS HKSN termasuk Eks-TPS Pasar Kuripan yang sudah cukup lama ditutup. Namun masih ada yang membuang sampah.
Seriusnya dalam penanganan terhadap empat TPS itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah memberikan PR kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin agar bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Terkhusus di Eks-TPS Kuripan itu harus sampai pada penegakan hukum. Bukan hanya sekedar teguran saja,” ucap Ibnu, Senin (6/3/2023).
Mengenai PR tersebut, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat-aparat hukum untuk penegakan hukumnya.
“Insya Allah kita lakukan penegakan hukum secara serius untuk Eks-TPS Kuripan,” ucap Alive.
Tidak hanya itu, oknum pembuang sampah yang terekam di CCTV di kawasan itu bakal disebarkan ke sosial media DLH sendiri dan media sosial milik Pemko Banjarmasin lainnya sebagai efek jera dan bahan sosialisasi terhadap larangan membuang sampah di Eks-TPS itu.
“Video yang ada terekam itu akan kita tayangkan,” tegasnya.
Kemudian untuk TPS di Lingkar Dalam Selatan, pihaknya berencana akan adanya pemindahan TPS ke lokasi baru dan lahannya sudah disiapkan di sekitar kawasan tersebut.
“Akan kita pindahkan yang ada dua di Simpang Empat itu sama di dekat yang sudah kita tutup. Jadi akan kita pindah dan ada dua rencana,” tuturnya.
Adapun penanganan TPS Gadang, untuk penuntasan sementara rencananya pihaknya akan menempatkan bak ambrol dan mengangkut sampah yang menumpuk setiap 3 hingga 4 jam sekali.
Sedangkan untuk penanganan TPS HKSN, pihaknya akan mengandeng Camat dan Lurah. Termasuk pada penanganan TPS liar yang berada di kawasan tersebut.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






