Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 15 Jan 2023 13:02 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ini Klarifikasi PUPR Terkait Pemberitaan Telisik Kejati Kalsel Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan Patih Masih


 Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah Perbesar

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin merespon cepat usai adanya pemberitaan terkait penelisikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dugaan Kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih.

 

Saat dihubungi salah satu media, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah tak menampik adanya surat pemanggilan untuk memberi keterangan terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih ke Kejaksaan Tinggi.

 

“Karena surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK (Petugas Pelaksana Kegiatan) dan penyedia jasa melalui kami,” balasnya melalui pesan singkat, Sabtu (14/1/2023).

 

Ia menjelaskan menjelaskan PT Haidasari Lestari selaku penyedia jasa pelaksana pembangunan proyek Jembatan Patih Masih sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan.

 

Denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.

 

“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” ungkapnya.

 

Tentunya laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.

 

Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.

 

Kemudian ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022.

 

“Tentunya kami menghormati proses yg sedang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Kalsel,” ujarnya.

 

Melalui klarifikasi itu, ia berharap bisa dipahami dan mengerti oleh seluruh masyarakat terkait pembangunan Jembatan Patih Masih yang beroperasional itu.

 

 

Hamdiah

Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin