terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin merespon cepat usai adanya pemberitaan terkait penelisikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dugaan Kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih.
Saat dihubungi salah satu media, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah tak menampik adanya surat pemanggilan untuk memberi keterangan terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Patih Masih ke Kejaksaan Tinggi.
“Karena surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK (Petugas Pelaksana Kegiatan) dan penyedia jasa melalui kami,” balasnya melalui pesan singkat, Sabtu (14/1/2023).
Ia menjelaskan menjelaskan PT Haidasari Lestari selaku penyedia jasa pelaksana pembangunan proyek Jembatan Patih Masih sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan.
Denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.
“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” ungkapnya.
Tentunya laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.
Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.
Kemudian ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022.
“Tentunya kami menghormati proses yg sedang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Kalsel,” ujarnya.
Melalui klarifikasi itu, ia berharap bisa dipahami dan mengerti oleh seluruh masyarakat terkait pembangunan Jembatan Patih Masih yang beroperasional itu.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






