terasbanua.my.id, Banjarmasin – Tak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin yang telah disepakati sebelumnya. Terpaksa dua penyedia jasa kontraktor diputus kontrak dan di blacklist.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudamardiyah mengungkapkan pemutusan kontrak terhadap dua kontraktor tentunya sudah sesuai dengan pengawasan dari pihaknya.
“Secara situasi sebenarnya bisa dikerjakan dan sesuai pengawasan kami selama ini tidak ada yang benar-benar serius menghambat pelaksanaan seperti cuaca yang ekstrem atau gangguan yang dapat dijadikan alasan terhambatnya proyek,” ucap Suri, Jumat (6/1/2023).
Dua nama kontraktor yang diputus pihaknya adalah CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana yang mana saat ini masih berproses di blacklist oleh pihaknya.
Jika dilihat dari pengerjaannya lanjutnya, dari CV Dipa Bangun ada dua proyek yang gagal salah satunya pengerjaan penguatan tebing anak Sungai Andai. Sedangkan dari CV Garuda penguatan Siring di Jalan Gerilya.
Terhitung adanya tiga proyek gagal yang mana nilai anggaran Rp 1,1 miliyar dan rata-rata setiap proyek bernilai Rp 350 juta.
“Tiga proyek itu bernilai sekitar 1,1 miliar yang dipegang oleh CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana,” tuturnya.
Gagalnya penyelesaian proyek itu juga menurutnya menjadi salah satu penyebab berdampaknya SILPA di tahun 2022 oleh PUPR Kota Banjarmasin.
Kendati demikian, realisasi keuangan PUPR tahun 2022 memasuki presentasi 90 persen. Sedangkan realisasi fisiknya mencapai 96 persen.
“Realisasi keuangan kita ada 90 persen dan fisiknya 96 persen,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






