Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 19 Des 2022 17:35 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

FPR Kota Banjarmasin Bahas Penataan Toko Modern dan Perumahan MBR


 FPR Kota Banjarmasin Bahas Penataan Toko Modern dan Perumahan MBR Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Kerja yang bertujuan untuk semakin memantapkan langkah koordinasi dan kolaborasi antar SKPD, Instansi Vertikal (BPN), unsur asosiasi profesi Perencana Kota hingga unsur masyarakat dalam hal tata ruang.

Forum tersebut merupakan pendelagasian dari Walikota untuk memberikan pertimbangan terkait penyelenggaraan Penataan Ruang, Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Kota Banjarmasin sesuai dengan regulasi PP 21/2021; PERDA Kota Banjarmasin nomor 6/2021 tentang RTRW.

Kegiatan rapat kerja forum penataan ruang itu digelar di Hotel Pyramid Suites pada Jumat 16 Desember 2022, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin IArifin Noor.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas PUPR, Suri Sudarmadiyah Kepala Dinas Kominfotik, Windiasti Kartika, Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Ir Sugito, Perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta instansi dan stakeholder terkait.

Arifin Noor menyampaikan semua izin harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, sehingga Kota Banjarmasin menjadi tertata dan pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Menurutnya, Perlunya perhatian dalam izin toko modern dikarenakan sudah semakin banyak toko modern yang berdiri sehingga harus ada aturan yang jelas terkait persyaratan perizinan toko modern.

Selain itu, Maraknya pembangunan perumahan MBR yang dikhawatirkan kedepannya akan memberikan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas jika tidak dilakukan analisis mulai saat ini.

“Misalnya terkait dengan ketersediaan jaringan air bersih, air limbah dan jaringan utilitas lainnya. Selain itu, perlu dilakukan analisis terkait dengan dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan khususnya perumahan MBR,” katanya.

Oleh karena itu, Arifin Noor menilai
perlunya membuat aplikasi seperti “tracking berkas perizinan”, sehingga memudahkan bagi siapapun untuk mencari berkas perizinan yang diajukan.

Sementara itu, Untuk perizinan yang bangunannya sudah terbangun, “Maka ini akan disyaratkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu sebelum meneruskan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG yang dulunya disebut IMB),” tutupnya.

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin