terasbanua.my.id, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin mengelar Rapat Paripurna Tingkat I terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/6/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan dihadiri Wakil Ketua Yamin, Wakil Ketua Matnor Ali, dan Wakil Ketua, Tugiatno serta Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dalam penyampaian Raperda itu semua fraksi di dewan sependapat.
“Intinya mereka menerima Raperda ini untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” ucap Harry.
Tidak hanya itu, disampaikan juga catatan dan masukan bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut, utamanya terkait capai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi kita mengapresiasi laporan APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 ini meraih opini Wajar Tampa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujarnya.
Terlebih, Kota Banjarmasin kembali mempertahankan WTP yang ke 11 kalinya secara berturut-turut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor berharap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 itu bisa segera diproses dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Menurut Arifin, sejauh ini pelaksanaan penggunaan APBD dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah berjalan maksimal dan sebaik-baiknya.
Hingga tak heran lanjutnya, Pemko Banjarmasin kembali meraih opini WTP laporan dan tetap bertahan.
“Meskipun begitu beberapa catatan dari BPK tetap harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti di masing-masing SKPD dalam 60 hari,” tuturnya.
Hamdiah
Foto. Diskominfotik






