Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 4 Apr 2023 17:15 WITA ·

badge-check

Reporter

DPC Partai Demokrat Kota Banjarmasin Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Mahkamah Agung RI


 DPC Partai Demokrat Kota Banjarmasin Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Mahkamah Agung RI Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Ketua DPC Parrtai Demokrat kota Banjarmasin, bapak Eddy Junaidi, SE bersama jajaran pengurus pada hari ini tadi selasa tanggal 4 april 2023 mendatangi kantor pengadilan negeri Banjarmasin guna menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung republik Indonesia.

Hal ini tidak lain adalah karena adanya gugatan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM). Hal ini sengaja dilakukan oleh DPC Partai Demokrat kota Banjarmasin sebagai bentuk respon dan dukungan dari kader partai demokrat yang berada di daerah, bahwa partai demokrat yang sah dan diakui oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum bersama dengan Teuku Riefky Harsya (TRH) selaku sekretaris jendral.

Dalam surat ini juga terdapat penegasan bahwa alasan KSP Moeldoko dan JAM untuk melakukan permohonan pk adalah sangat mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum karena yang mereka jadikan bukti baru (novum) sebanyak 4 bukti, adalah bukan bukti baru karena sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN jakarta dengan register perkara nomor : 150/g/2021/ptun.jkt

Langkah untuk meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui ketua pengadilan negeri Banjarmasin ini juga sebagai penegasan bahwa kami semua, seluruh kader partai Demokrat di daerah, khususnya kota Banjarmasin akan selalu solid untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan partai ini sebagai wadah perjuangan untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan.

 

Rilis

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin