terasbanua.my.id, Banjarmasin – Ketua DPC Parrtai Demokrat kota Banjarmasin, bapak Eddy Junaidi, SE bersama jajaran pengurus pada hari ini tadi selasa tanggal 4 april 2023 mendatangi kantor pengadilan negeri Banjarmasin guna menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung republik Indonesia.
Hal ini tidak lain adalah karena adanya gugatan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM). Hal ini sengaja dilakukan oleh DPC Partai Demokrat kota Banjarmasin sebagai bentuk respon dan dukungan dari kader partai demokrat yang berada di daerah, bahwa partai demokrat yang sah dan diakui oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum bersama dengan Teuku Riefky Harsya (TRH) selaku sekretaris jendral.
Dalam surat ini juga terdapat penegasan bahwa alasan KSP Moeldoko dan JAM untuk melakukan permohonan pk adalah sangat mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum karena yang mereka jadikan bukti baru (novum) sebanyak 4 bukti, adalah bukan bukti baru karena sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN jakarta dengan register perkara nomor : 150/g/2021/ptun.jkt
Langkah untuk meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui ketua pengadilan negeri Banjarmasin ini juga sebagai penegasan bahwa kami semua, seluruh kader partai Demokrat di daerah, khususnya kota Banjarmasin akan selalu solid untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan partai ini sebagai wadah perjuangan untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan.
Rilis






