terasbanua.my.id, Banjarmasin – Bangunan lantai atas di Pasar Harum Manis di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah disegel.
Penyegelan bangunan itu, seiring dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bangunan Hotel Pasar Harum Manis telah berakhir sejak tahun 2022 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (PSDP) Disperdagin Kota Banjarmasin berasumsi jika SHGB di lantai atas pasar Harum Manis itu juga berakhir sama dengan SHGB lantai dasar.
“Makanya kami memasang pemberitahuan itu, baik dari spanduk dan media sosial, agar pengelola yang dahulu bisa memberikan informasi,” ungkap Ridho, baru-baru tadi.
Mengingat hingga saat ini, pengelola belum pernah melaporkan. Beda halnya dengan bangunan lantai 1 yang sudah diserahkan asetnya oleh pengelola kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Ada penghubungnya pernah datang, tapi tidak bisa juga menunjukkan bukti-bukti. Cuma mengaku penghubung dari pemilik,” katanya.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah mencari pengelola bahkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun memang masih belum ditemukan.
Menyikapi hal itu, Ia berharap dari inisiatif dari pengelola untuk segera melaporkan agar bisa dilakukannya proses perpanjangan SHGB.
Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada respon dari pengelola, pihaknya kembali akan memberikan surat terakhir, sebelum diambil alih langsung oleh Pemko Banjarmasin.
“Kita akan lakukan tahapan berikutnya, dan akan mengambil alih aset. Karena diatas bangunan itu juga ada besi-besi. Takutnya kalau ada sesuatu tang tak diinginkan, nanti Pemko Banjarmasin disalahkan,” tekannya.
Saat ini bangunan lantai dasar masih beroperasi seperti biasa. Mengingat asetnya diserahkan ke Pemko Banjarmasin dengan perjanjian.
“Jadi aktivitas seperti biasa di bawah, bahkan sudah ada retribusinya. Nah yang kami cari ini pengelola SHGB di lantai 2 yakni pengelola hotel itu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






