terasbanua.my.id, Banjarmasin – Ada sejumlah lokasi pengelolaan parkir di Kota Banjarmasin yang masih menunggak kewajiban retribusi bulanannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan tunggakan dari pengelola parkir itu sudah terhitung sejak tahun 2022 dan berlanjut di tahun ini yang dibayarkan secara mencicil.
“Mereka bayar tidak sekaligus hanya mencicil hingga sampai sekarang masih ada tunggakan,” ucap Slamet kepada awak media, Rabu (29/11/2023).
Besaran tunggakan dari sejumlah pengelola parkir itu lanjut Slamet, mencapai Rp. 68 juta.
Mengingat sudah berlangsung dua tahun tunggakan tersebut, ia pun meminta kepada pengelola parkir yang masih memiliki tunggakan bisa melunasi segera kewajiban retribusi bulanannya.
“Kami beri waktu sampai bulan Desember untuk melunasi,” ujarnya.
Kalaupun nantinya pengelola parkir, masih belum melunasi juga. Maka status pengelolaanya bisa dipindah atau diambil alih langsung oleh pihaknya.
“Paling beratnya bisa dijatuhkan sanksi karena kita sudah mencoba bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti kalau ternyata belum bisa diselesaikan atau berpotensi korupsi,” tegasnya.
Tentunya upaya dilakukan itu sebagai bentuk keseriusan Pemko Banjarmasin agar pengelola parkir di Kota Seribu Sungai bisa patuh dan taat membayarkan kewajiban retribusinya.
“Kita mengambil retribusi yang sudah dipetik oleh pengelola parkir. Jadi sudah seharusnya dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






