terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kabar mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan berlaku mulai tahun 2024 oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dibantah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi.
Pasalnya, menurut Nuryadi aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk jenjang SD mengenakan seragam atasan putih dengan bawahan merah dan seragam SMP atasan putih dengan bawahan biru.
“Tetap pelaksanaan penggunaan seragam sesuai aturan itu dan penekanannya penggunaan dasi dan topi yang ada label kemendikbud,” ucap Nuryadi, Rabu (17/4/2024).
Dalam aturan itu lanjut Nuryadi, memang ada poin terkait penggunaan pakaian adat bagi para siswa.
Namun untuk penggunaannya sendiri hanya pada hari-hari tertentu. Misalnya Hari Pendidikan atau Hari Kartini, maka siswa dianjurkan mengenakan pakaian adat.
“Sudah dijelaskan dalam peraturan itu penggunaan pakaian adat di hari-hari besar saja,” tuturnya.
Aturan yang sudah berlaku tidak memberatkan para orang tua siswa. Mengingat tingkat ekonomi di tengah masyarakat tidak semua merata.
“Jadi apabila ada perubahan tentu menimbulkan biaya lagi dan itu pasti jadi polemik. Tapi yang pasti tidak ada perubahan kita tetap aturan yang dulu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






