terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kabar cukup tak mengenakan terhembus di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru-baru ini.
Beredar informasi ada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan asusila yakni berselingkuh. Padahal keduanya telah memiliki pasangan resmi.
Diduga kuat kedua pasangan berselingkuh yang dimaksud merupakan ASN (cowok) berinisial MD dan CPNS (cewek) berinisial N yang bertugas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Terbongkarnya hubungan terlarang itu bermula dari kecurigaan suami dari perempuan hingga berani memergoki keduanya yang sudah ketahuan berselingkuh.
Nampaknya kabar perselingkuhan itu sudah didengar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan sangat mengecam perbuatan keduanya.
Saat ini, kedua pasangan terlarang itu sedang menjalani proses pemeriksaan usai dilaporkan atas tindak asusila tersebut.
“Ya benar, kini kasusnya masih diproses melengkapi berkas pemeriksaan internal dan eksternal,” ucapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp pada Rabu (15/3/2023).
Jika yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin apalagi berbuat asusila. Maka sangat mungkin akan terancam pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bila terbukti maka terancam PDTH,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto saat dikonfirmasi.
Namun memang untuk laporan terkait perselingkuhan tersebut hanya berupa lisan dan belum resmi. Kendati demikian, pihaknya tetap akan memproses dan melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
“Kabar ini sudah jadi konsumsi publik makanya segeranya kita proses,” kata Totok.
Dalam hal itu, pihaknya juga akan membuat tim bersama Inspektorat untuk mengkroscek dan mendalami kasus tindak asusila itu.
Tentunya ia sangat menyayangkan adanya perilaku asusila yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Apalagi menurutnya pelanggaran yang diduga dilakukan keduanya sudah bisa dikatakan berat jika terbukti dan benar. Maka keduanya bisa di jatuhkan sanksi pelanggaran kode etik.
“Maka kita pastikan dulu, jika terbukti yang cewek pasti tidak bisa jadi PNS. Sedangkan cowok yang sekarang golongan 4-A itu bisa turun jabatan hingga pemecatan dengan tidak terhormat,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






