Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 28 Nov 2023 18:52 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Diatur Perwali No 133 Tahun 2023, Pengelolaan Parkir Wajib Berbadan Hukum Mulai Tahun Depan


 Diatur Perwali No 133 Tahun 2023, Pengelolaan Parkir Wajib Berbadan Hukum Mulai Tahun Depan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memberikan reward kepada sejumlah juru parkir di Kota Seribu Sungai yang telah menerapkan sistem E-parkir dengan baik selama diberlakukan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan pemberian reward itu bertujuan untuk memotivasi para juru parkir lainnya

“Supaya bisa menggunakan sistem E-parkir dengan maksimal,” ucap Slamet di sela-sela Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 133 Tahun 2023 di salah satu Hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).

Slamet mengungkapkan pengguna sistem E-parkir oleh juru parkir saat ini terdata sudah hampir 90 user. Namun dari jumlah itu hanya 30 persen saja yang aktif.

Tak dipungkirinya penggunaan sistem E-parkir di kalangan juru parkir belum benar-benar maksimal setelah diberlakukan.

Menurutnya, kendala penggunaan sistem E-parkir di juru parkir tetap sama seperti dikeluhkan mereka sebelumnya seperti smartphone milik mereka yang belum memadai, proses E-parkir yang dinilai lama dan alasan lainnya.

“Kita akui emang perlu waktu untuk mengubah pola baru,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan mulai per Januari 2024 mendatang pengelola parkir harus memiliki badan hukum tidak lagi perorangan.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir yang baru saja disahkan dan disosialisasikan.

“Jadi mereka harus ganti baju. PT, CV ya minimal Koperasi, terpenting berbadan hukum,” tuturnya.

Selain itu, juru parkir harus menyetor langsung dari hasil pemungutan retribusi layanan parkir dalam kurun waktu 1×24 jam. Tak lagi dibayarkan dalam hitungan sebulan.
Tidak hanya itu, dari perwali itu ada kelebihan-kelebihan yang tidak membebankan pengelola parkir.

“Contoh di Kota Lama ada perbaikan drainase, lahan parkir tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah bisa memberikan keringanan hingga penghapusan untuk kewajiban setor retribusi parkir,” jelasnya.

Sebelum serentak diberlakukan awal tahun 2024, Dishub Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan perwali baru tersebut kepada pengelola parkir.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menuturkan melalui sosialisasi perwali itu tentunya menuju Kota Banjarmasin lebih profesional dalam pengelolaan parkir.
“Kita berharap melalui sistem E-parkir dan perwali ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” akhirnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin