Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Nov 2023 19:01 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Dianggap Tak Memberi Efek Jera, Sanksi Pelaku Buang Sampah Disoroti


 Dianggap Tak Memberi Efek Jera, Sanksi Pelaku Buang Sampah Disoroti Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan FGD tersebut dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemko Banjarmasin dan didominasi kasitrantib di seluruh kecamatan maupun kelurahan di Kota Banjarmasin.

“Hari ini banyak sekali diskusi dan sharing dengan bertujuan untuk penguatan kelembagaan mereka,” ucap Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, masih banyaknya dijumpai oknum tak bertanggung jawab yang menyalahi aturan dalam membuang sampah di Kota Seribu Sungai cukup disoroti dalam pembahasan di FGD kali ini.

Mengingat pemberian sanksi kepada pelaku ataupun oknum tersebut dinilai masih terlalu ringan hingga tidak membuat efek jera. Hal itu pun nampaknya banyak dikeluhkan.

Mengenai hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan pemberian sanksi masih kewenangan dari pengadilan yang diputuskan oleh hakim.

Dimana peran dan tugas Satpol PP hanya menertibkan dan mengamakan para pelaku yang melakukan tindak pelanggaran Perda maupun Perwali.

“Jadi yang memutuskan pemberian sanksi masih di hakim untuk besar denda yang mereka harus dibayarkan,” ucap Muzaiyin kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Menurut Muzaiyin, ringannya sanksi yang diberikan karena mungkin hakim mempertimbangkan dengan memperhatikan kondisi pelaku yang kebanyakan menengah ke bawah.

Kendati demikian, ke depan pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pengadilan terkait pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan tersebut.

“Sanksi yang diberikan mungkin bisa lebih besar agar bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah dengan menyalahi aturan,” tuturnya.

Selama ini lanjutnya, jajaran Satpol PP rutin melaksanakan pengawasan melalui patroli terutama di titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang jadi fokus perhatian.

Tidak hanya itu, giat operasi yustisi juga rutin digelar pihaknya setiap minggunya melalui Bidang Gakda Satpol PP Banjarmasin.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Atasi Dangkalnya Sungai Baru, Pemko Banjarmasin Geber Normalisasi di Musim Kemarau

25 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Banjarmasin Tampilkan Cabor Ski Air dan Wakeboard di Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Trending di Banjarmasin