terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan penandatangan MoU kerjasama dengan perguruan tinggi di Kota Banjarmasin untuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) di Ballroom Best World Kindai Hotel Banjarmasin di sela-sela kegiatan Seminar Perempuan dan Peranannya dalam Pembentukan Moral Anak Bangsa, Senin (9/12/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan MoU itu merupakan tindaklanjut arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Indonesia wajib membentuk TPPKS.
“Tentunya sebagai agen-agen yang kalau ada tindakan kekerasan atau kekerasan seksual di kampus bisa ditangani oleh tim mereka sendiri dulu,” ucap Madan.
Dalam MoU ini, ada 17 perguruan tinggi di Kota Banjarmasin yang siap bersinergi bersama dalam upaya memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Lebih jauh Madan jelaskan, para TPPKS di perguruan tinggi ini sudah dilatih dan diberikan advokasi terkait penanganan-penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungannya.
“Kalau mereka tidak bisa menangani kasus itu, baru kami yang handle,” ujarnya.
Pembentukan TPPKS ini sebagai upaya deteksi dini dan mitigasi resiko kekerasan terhadap perempuan agar bisa ditangani segera terutama di lingkungan pendidikan.
Untuk laporkan tindak kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Seribu Sungai sendiri, sejauh ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 lalu.
Menurutnya peningkatan itu pengaruh dari sudah banyak korban yang berani “speak up”dan melaporkan tindak kekerasan yang diterima ataupun yang ada di sekitarnya.
“Tentunya ini juga hasil dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) kita yang terus gencar mensosialisasikan untuk menjangkau langsung. Termasuk pembentukan TPPKS seperti ini,” paparnya.
Menurutnya peningkatan kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan hal bagus, karena semakin banyak yang bisa dijangkau dan ditangani segera.
“Penanganan yang kita lakukan mulai dari mediasi tentunya memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi. Bahkan hingga di bawa ke meja hijau yang memang kasus berat,” tuturnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






