terasbanua.my.id, Banjarmasin – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Anang Adenansi dan sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) bakal ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan penertiban itu dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan fungsi trotoar baru saja dibangun.
“Kita lakukan sosialisasi dulu untuk penertiban itu. Nanti ada tahapan lanjutan lagi,” ucap Muzaiyin baru-baru tadi.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah berupaya memberikan opsi-opsi lain bagi para PKL yang telah ditertibkan untuk direlokasi ke tempat lain.
Dimana pihaknya juga tengah mendata jumlah pasti dari PKL di kawasan itu, sembari memberikan sosialisasi terhadap penertiban tersebut.
Namun yang jelas lanjutnya, tak ada tenggat waktu untuk penertiban itu karena menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Fleksibel saja,” akhirnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menuturkan bahwa rencana relokasi terhadap seluruh PKL di Jalan Anang Adenansi dan sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah dirapatkan.
“Kemarin ada dirapatkan dari Satpol PP bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pasar dimana tempat relokasinya,” ucap Ikhsan saat ditemui awak media di Lobby Balai Kota, Kamis (26/10/2023).
Namun yang jelas lanjut Ikhsan, Pemko Banjarmasin memikirkan dua sisi. Baik itu, keberlangsungan usaha para PKL dan satu sisinya memikirkan keindahan kota.
Terlebih para PKL di sekitar itu, sudah berjualan satu generasi lebih hingga harus ada solusi yang tepat nantinya.
Untuk itu opsi-opsi relokasi sendiri lanjutnya, masih dirumuskan pihaknya sesuai dengan kondisi lapangan dan tak bisa dibocorkan kepada media dulu.
“Jadi tunggu saja apa yang harus kita lakukan. Kalau relokasinya kejauhan ya kasihan juga. Jadi kita lihat dimana usahanya bisa jalan dan tidak menganggu hal lainnya,” tuturnya.
Ia memperkirakan para puluhan PKL tersebut sudah bisa di relokasi ke tempat baru di tahun ini juga.
“Kita lihat lah sebulan dua bulan ini,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






