terasbanua.my.id, Banjarmasin – Di tengah efesiensi anggaran saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tenaga honorer yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, solusi yang diberikan pada tenaga honorer di lingkup Pemko Banjarmasin ialah melalui skema PPPK paruh waktu yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka akan diselesaikan PPPK paruh waktu bulan Agustus,” ucap Ibnu, Jumat (14/2/2025).
Sementara tenaga honorer yang tidak masuk database dipastikan tetap bekerja sampai akhir tahun nanti.
“Terkecuali mereka mengundurkan diri,” imbuhnya.
Nasib mereka ini lanjut Ibnu, masih mencari solusi. Mengingat selama ini peran tenaga honorer sangat membantu dalam pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin banyak sekali. Namun pihaknya tetap mengupayakan nasib mereka.
“Kita upayakan jangan sampai ada PHK-PHK, terkecuali tenaga kerja yang sudah dialihkan outsourcing,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






