terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi melaunching layanan panggilan darurat Call Center 112 di Aula Kayuh Baimbai, Kamis pagi (1/2/2024).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang melaunching langsung, mengatakan layanan panggilan itu bisa dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi darurat.
Tentunya Call Center itu bertujuan untuk mengurangi tingkat kedaruratan yang bisa berakibat fatal bagi masyarakat
“Call center ini layanan panggilan darurat bagi masyarakat yang tengah berada kondisi darurat seperti terjadinya kebakaran, binatang buas, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan semua laporan,” ucap Ibnu kepada awak media.
Layanan panggilan darurat itu lanjut Ibnu, sudah bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis pengawasan di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Tentunya dengan adanya Call Center 112 ini sebagai bentuk mendukungnya perkembangan smart city di Kota Banjarmasin.
Ibnu berharap layanan publik ini bisa memberikan rasa nyaman kepada warga Kota Banjarmasin terutama dalam situasi berat.
“Hadirnya layanan publik yang nyaman bagi warga artinya pemerintah hadir dalam persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Bagaimana jika nantinya layanan darurat itu disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab?
Mengenai hal itu, Ketua Sub Tim Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo, Agung Setio Utomo menuturkan dilayanan ada sistem untuk memblokir nomor bersangkutan.
“Pemblokiran ini dilakukan bertahap. Misalnya tiga hari dulu, kalau iseng di blokir lagi dan dievaluasi kalau sering ya blokir permanen karena khawatir tindakan itu menvganggu bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jika sudah dianggap sangat mengganggu dan meresahkan maka yang bersangkutan bisa dipidana.
Mengingat baru saja launching, tentu layanan Call Center 112 itu perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan SKPD yang terakomodir dalam layanan darurat itu sudah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Mengenai apa dan peran mereka dalam Call Center 112 itu,” kata Windi.
Hadirnya layanan darurat itu, diharapkan warga tak perlu bingung lagi saat dalam kondisi darurat yang dihadapi.
“Jadi tidak ada lagi masyarakat bingung mau nelpon dimana. Cukup telpon 112 untuk semua layanan kedaruratan yang terbuka 24 jam dan gratis,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






