terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berusaha mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada.
Salah satunya reklame yang memiliki potensi luar biasa dan rencananya akan dilakukan pendataan di tahun ini.
“Ini akan kita gali potensinya ada tapi saat ini memang masih bisa optimalkan lagi. Namun menuju arah kesana yang perlu disiapkan,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo seusai pembahasan Finalisasi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dan Finalis Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis, (8/8/2024).
Dimana lanjut Edy, hal itu berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin terkait perizinan.
“Kita harapkan semua harus online. Termasuk aplikasi punya kita di BPKPAD itu akan dioptimalkan terkait pajak reklame,” tutur Edy.
Selanjutnya, pajak parkir dan sarang walet yang memang mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Terkhusus pajak parkir akan dioptimalkan melalui pengelolaan parkir di Kota Banjarmasin yang mana rencananya akan mengandeng pihak ketiga.
Dimana saat ini lanjutnya, rencana itu sudah melakukan penjajakan bersama pihak ketiga terkait pemasangan gate parkir.
“Jika oke cukup satu orang pengelola akan kita serahkan ke mereka itu lebih efesien dari pada banyak,” tuturnya.
Pajak parkir sendiri lanjutnya, sejak tahun lalu memang mengalami penurunan. Mengingat tarifnya menurun dari sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen saja.
“Dari target yang sampai saat ini tercapai baru sekitar 20 persen. Masih kecil dibandingkan tahun lalu karena efek penurunan itu,” jelasnya.
Meski menurun, menurutnya potensi pajak parkir ini masih besar. Namun memang terkendala karena tidak semua pengelola parkir melaksanakan sesuai aturan.
“Jadi ini yang perlu kita sosialisasikan lagi untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.
Selain itu, potensi lainnya yaitu pajak parkir hotel yang seharusnya memiliki ketentuan menjadi wajib pajak. Mengingat selama ini masih gratis.
“Ini yang akan coba kita petik,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah







