terasbanua.my.id, Banjarmasin – Termasuk sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), seluruh rumah billiar yang ada di Kota Banjarmasin dilarang beroperasional selama ramadhan.
Larangan itu dipertegas lagi dengan adanya Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 poin kesebelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan dengan adanya instruksi itu diharapkan pelaku usaha rumah billiar bisa mematuhi penyesuaian selama ramadhan.
“Tidak hanya rumah billir yang lainnya juga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku harap ditaati,” kata Ikhsan kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Ikhsan menegaskan tidak ada pengecualian bagi pengoperasionalan rumah billiar selagi masuk dalam kategori THM.
“Jadi memang harus tutup selama ramadhan, tidak ada tebang pilih,” tekannya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin bahwa tidak ada pengecualian meski dengan alasan hanya untuk berolahraga.
Pasalnya, dari hasil instruksi Forkopimda beberapa waktu lalu masih memicu Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan.
“Kita juga akan lakukan pengawasan dengan patroli seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Jika kedapatan pelaku usaha billir nakal tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang telah berlaku.
“Mulai kita berikan teguran, penertiban sampai paling berat pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






