Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 13 Mar 2024 20:29 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Billiar Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan Tanpa Pengecualian


 Billiar Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan Tanpa Pengecualian Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Termasuk sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), seluruh rumah billiar yang ada di Kota Banjarmasin dilarang beroperasional selama ramadhan.

Larangan itu dipertegas lagi dengan adanya Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 poin kesebelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan dengan adanya instruksi itu diharapkan pelaku usaha rumah billiar bisa mematuhi penyesuaian selama ramadhan.

“Tidak hanya rumah billir yang lainnya juga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku harap ditaati,” kata Ikhsan kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

Ikhsan menegaskan tidak ada pengecualian bagi pengoperasionalan rumah billiar selagi masuk dalam kategori THM.

“Jadi memang harus tutup selama ramadhan, tidak ada tebang pilih,” tekannya.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin bahwa tidak ada pengecualian meski dengan alasan hanya untuk berolahraga.

Pasalnya, dari hasil instruksi Forkopimda beberapa waktu lalu masih memicu Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan.

“Kita juga akan lakukan pengawasan dengan patroli seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Jika kedapatan pelaku usaha billir nakal tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang telah berlaku.

“Mulai kita berikan teguran, penertiban sampai paling berat pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Atasi Dangkalnya Sungai Baru, Pemko Banjarmasin Geber Normalisasi di Musim Kemarau

25 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Banjarmasin Tampilkan Cabor Ski Air dan Wakeboard di Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Trending di Banjarmasin