terasbanua.my.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyatakan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi berkas pendaftaran.
Seiring dengan itu, tiga bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yakni Arifin Noor – Supian Akbari, Mukhyar – Awan Subarkah dan Muhammad Yamin HR – Ananda tinggal menanti tanggapan masyarakat sebelum penetapan.
“Setelan itu, penetapan pasangan calon sampai tanggal 22 September menuju kampanye Pemilihan Kepala (Pilkada) nanti,” ucap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani baru-baru tadi.
Sementara itu, salah seorang Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan setelah tahapan administrasi diterima dan memenuhi syarat. Selanjutnya pihaknya harus menyerahkan daftar nama tim pemenangan sebagaimana diminta KPU Kota Banjarmasin.
Dimana tahapan itu lanjut Arifin, berbarengan pelaporan dengan dana awal kampanye sehingga diharuskan membuka rekening khusus dana kampanye.
“Jadi kita harus punya rekening tim pemenangan dan diserahkan sebelum waktu kampanye,” kata Arifin.
Sementara, masa kampanye mulai bisa dilakukan dari tanggal 25 September hingga 23 November mendatang.
Disinggung mengenai penetapan dan pengundian, apakah ada nomor urut bapaslon yang diincar?
Menurut Arifin semua nomor urut baik, sehingga ia dan pasangannya tidak menargetkan angka berapa yang nantinya membawa mereka dalam agenda pencoblosan.
“Semua nomor baik, jadi berapa pun tidak masalah. Terpenting kami membawa visi misi sejalan dengan masyarakat dan pilkada berjalan damai,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






