terasbanua.my.id, Banjarmasin – Jika melihat banyaknya jumlah relawan pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin. Tentunya hal itu bisa menyeimbangi sistem zonasi operasi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Banjarmasin.
Maka dari itu, diharapkan penerapan sistem zonasi itu bisa berjalan dan diatur sebaik-baiknya di kota berjuluk Seribu Sungai. Guna menghindari potensi lain yang bisa terjadi saat petugas menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kalau ada kebakaran maka ketua atau pimpinan dari pemadam kebakaran bisa mengatur zona yang terdekat dulu,” ucap Kepala Pleton dan Instruktur Damkar dan Penyelamatan Dki Jakarta, Sumarno, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Terkecuali lanjutnya, jika relawan pemadam yang ada tidak mampu. Baru boleh relawan dari luar zona kebakaran itu ikut membantu.
Perlunya hal itu dilakukan, tentunya untuk mengantisipasi jika ada terjadi kebakaran di wilayah lain, relawan sudah bersiap dan tidak kewalahan saat bertugas.
“Kalau semua ke titik kebakaran, jika terjadi kebakaran di titik lain siapa yang akan berangkat. Oleh karena itu, tetap di zonasi masing-masing,” himbaunya.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri lanjutnya, sistem zonasi juga diberlakukan. Apalagi intensitas kebakaran di sana lebih tinggi bahkan terjadi setiap hari dan itu bisa terjadi hingga tiga kali di tempat berbeda.
Maka dari itu, penerapan sistem zonasi sangat perlu dilakukan dan tentunya dikomandoi langsung oleh DPKP DKI Jakarta.
“Jadi setiap kelurahan minimal satu pos pemadam kebakaran oleh karena itu radius di Jakarta kemungkinan tidak jauh. Setiap posnya sekitar 4-5 radius,” jelasnya.
Selain itu, dalam menjalankan tugas pemadaman itu pihaknya memiliki SOP yang berangkat. Jadi sekali terjadi kebakaran itu hanya ada empat unit, terkecuali jika tidak mampu baru minta bantuan dari relawan zona lain.
“Di luar itu, kawan-kawan relawan pemadam kebakaran di Banjarmasin sangat luar biasa. Tapi memang perlu diingat bertugas sesuai aturan zonasi,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






