terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 berisi tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (AS) pada bulan ramadan 1444 hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.
Dalam SE itu, diterangkan terkait jam kerja di setiap instansi pemerintah sesuai dengan zona masing-masing daerah. Namun tetap memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32, 5 jam dalam sepekannya.
Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih memproses SK aturan untuk jam bagi ASN selama ramadan.
“Saat ini masih menunggu dari Pak Wali Kota. Kan ada dua pilihan, tetapi harus memenuhi waktu efektif per minggu,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (24/3/2023).
Namun yang pasti lanjut Ikhsan, tidak ada perubahan yang signifikan terkecuali jam kerja selama ramadan lebih pendek.
“Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Ya cuma hari Jumat tidak ada senam pagi, itu saja,” tuturnya.
Di samping itu, ia menghimbau agar para ASN agar tetap produktif selama bekerja dan jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk menghalang-halangi aktivitas sehari-hari.
“Malah kalau berpuasa ini harusnya bisa berkinerja lebih baik lagi karena kan bisa lebih fokus untuk berfikir,” akhirnya.
Diketahui dalam SE, untuk jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.
Kemudian untuk jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30, dan ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






