Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 24 Mar 2023 21:39 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Aturan Jam Kerja Selama Ramadan Bagi ASN Pemko Banjarmasin Masih Tunggu SK


 Aturan Jam Kerja Selama Ramadan Bagi ASN Pemko Banjarmasin Masih Tunggu SK Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 berisi tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (AS)  pada bulan ramadan 1444 hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.

Dalam SE itu, diterangkan terkait jam kerja di setiap instansi pemerintah sesuai dengan zona masing-masing daerah. Namun tetap memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32, 5 jam dalam sepekannya.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih memproses SK aturan untuk jam bagi ASN selama ramadan.

“Saat ini masih menunggu dari Pak Wali Kota. Kan ada dua pilihan, tetapi harus memenuhi waktu efektif per minggu,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (24/3/2023).

Namun yang pasti lanjut Ikhsan, tidak ada perubahan yang signifikan terkecuali jam kerja selama ramadan lebih pendek.

“Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Ya cuma hari Jumat tidak ada senam pagi, itu saja,” tuturnya.

Di samping itu, ia menghimbau agar para ASN agar tetap produktif selama bekerja dan jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk menghalang-halangi aktivitas sehari-hari.

“Malah kalau berpuasa ini harusnya bisa berkinerja lebih baik lagi karena kan bisa lebih fokus untuk berfikir,” akhirnya.

Diketahui dalam SE, untuk jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Kemudian untuk jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30, dan ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin