Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 11 Sep 2023 17:02 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

APBDP Kota Banjarmasin TA 2023 Disetujui


 APBDP Kota Banjarmasin TA 2023 Disetujui Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama tentang penetapan Perda tersebut oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Asisten, Anggota Dewan, sejumlah Kepala SKPD serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (11/9/2023).

Dalam kesempatan itu, H Arifin Noor mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang bersama-sama telah merampungkan pembahasan rancangan Perda Kota Banjarmasin tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 sehingga dapat disetujui bersama.

“Semoga kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah senantiasa terus terpelihara,” harapnya.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama itu, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah selesai dibahas bersama-sama, semua itu tidak lepas dari dukungan dan respon yang baik yang diberikan oleh anggota DPRD.

H Arifin Noor kembali berharap, rancangan peraturan daerah yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut seluruh SKPD dapat segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Maka dari itu ungkapnya, pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Demi kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai sabarataan, semoga pada perubahan anggaran ini, semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat pada waktunya,” pungkasnya.
Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin