terasbanua.my.id, Banjarmasin – Selama bulan suci Ramadhan, ada penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menuturkan penyesuaian jam kerja ASN tentunya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
“Ada pemotongan sedikit waktu kerja ASN selama ramadhan,” ucap Ikhsan, Jumat (15/3/2024).
Dalam aturannya, para ASN masuk bekerja mulai pada pukul 8 pagi dan pulang pada pukul 4 sore. Sedangkan hari Jumat pulangnya jam 11 siang.
Meski dalam masa bulan ramadhan dan ada pemotongan jam kerja, Ikhsan memastikan hal itu tidak akan mengganggu produktivitas para ASN dalam bekerja.
“Mengingat penyesuaian jam kerja selama ramadhan ini setiap tahun dilakukan sehingga para ASN bisa melakukan penyesuaian,” tuturnya.
Ia menegaskan bagi ASN yang kedapatan terlambat atau tidak masuk sesuai jam yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.
“Itu kan secara umum tidak hanya bulan ramadhan, di luar ramadhan pun apabila tidak sesuai jam masuk itu memang pasti kita berikan sanksi,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






