terasbanua.my.id, Banjarmasin – Di tahun 2023 ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin mulai menargetkan terkait Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Untuk tolak ukur kinerja ASN itu sendiri, menurut Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto dapat diukur dengan empat poin.
Pertama Indeks proporsionalitas (IP) atau instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Kedua adalah Norma Standar Prosedur dan Kriteria, kemudian terkait mutasi yang sebelumnya dilaksanakan assesmen ASN dan yang terakhir adalah MCP KPK, itu berupa aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Untuk MCP KPK ini Pemko Banjarmasin selalu mendapat nilai yang baik. Tahun lalu kita dapat 100, Kalau tahun ini mendapat nilai 86, namun ini bisa kejar hingga akhir Januari Ini paling tidak bisa tercapai 90 lebih,” papar Totok baru-baru ini.
Di samping itu, mengenai ASN Pemko yang bermasalah sepanjang pengawasan BKD selama ini?
Totok mengakui terkait ASN yang bermasalah belum gencar mensosialisasikannya. Maka dari itu, tahun ini menjadi targetnya dan ia berharap SKPD agar melaporkannya.
“Sebenarnya ASN banyak yang bermasalah, tapi kita belum memiliki metode khususnya. Semoga tahun ini bisa kita sosialisasikan dan mengembangkan prihal catatan ASN atau semacam raportnya ASN,” bebernya.
Kemudian terkait pelanggar disiplin ASN, BKD tahun 2022 lalu sedikitnya telah mengeluarkan SK pemberhentian secara hormat kepada ASN yang dianggapnya sudah tidak bisa dibina lagi. Sementara tahun 2023 di Januari Ini sudah ada satu orang.
“Kita juga sudah mengeluarkan SK pemberhentian ASN sebanyak dua orang untuk tahun 2022,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






