terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memberikan reward kepada sejumlah juru parkir di Kota Seribu Sungai yang telah menerapkan sistem E-parkir dengan baik selama diberlakukan.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan pemberian reward itu bertujuan untuk memotivasi para juru parkir lainnya
“Supaya bisa menggunakan sistem E-parkir dengan maksimal,” ucap Slamet di sela-sela Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 133 Tahun 2023 di salah satu Hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).
Slamet mengungkapkan pengguna sistem E-parkir oleh juru parkir saat ini terdata sudah hampir 90 user. Namun dari jumlah itu hanya 30 persen saja yang aktif.
Tak dipungkirinya penggunaan sistem E-parkir di kalangan juru parkir belum benar-benar maksimal setelah diberlakukan.
Menurutnya, kendala penggunaan sistem E-parkir di juru parkir tetap sama seperti dikeluhkan mereka sebelumnya seperti smartphone milik mereka yang belum memadai, proses E-parkir yang dinilai lama dan alasan lainnya.
“Kita akui emang perlu waktu untuk mengubah pola baru,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan mulai per Januari 2024 mendatang pengelola parkir harus memiliki badan hukum tidak lagi perorangan.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir yang baru saja disahkan dan disosialisasikan.
“Jadi mereka harus ganti baju. PT, CV ya minimal Koperasi, terpenting berbadan hukum,” tuturnya.
Selain itu, juru parkir harus menyetor langsung dari hasil pemungutan retribusi layanan parkir dalam kurun waktu 1×24 jam. Tak lagi dibayarkan dalam hitungan sebulan.
Tidak hanya itu, dari perwali itu ada kelebihan-kelebihan yang tidak membebankan pengelola parkir.
“Contoh di Kota Lama ada perbaikan drainase, lahan parkir tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah bisa memberikan keringanan hingga penghapusan untuk kewajiban setor retribusi parkir,” jelasnya.
Sebelum serentak diberlakukan awal tahun 2024, Dishub Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan perwali baru tersebut kepada pengelola parkir.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menuturkan melalui sosialisasi perwali itu tentunya menuju Kota Banjarmasin lebih profesional dalam pengelolaan parkir.
“Kita berharap melalui sistem E-parkir dan perwali ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






