terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kenakalan remaja di Kota Banjarmasin saat ini cukup menjadi sorotan dan jadi atensi serius dalam penanganannya.
Apalagi kasus kenakalan remaja yang terjadi beberapa waktu belakangan yakni perkumpulan geng motor yang meresahkan warga acap kali melibatkan perempuan dan masih di bawah umur.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan dan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin turun langsung untuk melakukan pendampingan bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap kepada pelaku.
“Jadi kita bersama kelurahan, orang tua dan anak itu langsung melakukan pendampingan bersama LKBHuWK,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan DP3A Kota Banjarmasin Rusdiati, Selasa (21/11/2023).
Tentunya pendampingan yang diberikan adalah pendampingan psikolog pelaku dan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Lantas berapa lama akan dilakukan pendampingan? Menurutnya tergantung dari progres dan hasil dari pendampingan itu terhadap pelaku.
“Tentunya sampai proses hukum selesai dan kondisi mental dari pelaku mulai membaik,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat pelaku ikut terlibat melakukan kenakalan remaja. Di samping karena usianya yang masih terlalu muda.
“Sebenarnya mereka korban, hanya terpengaruh lingkungan dan ikut-ikut saja tanpa tahu di lapangan ternyata mereka terlibat tawuran hingga diciduk, katanya.
Langkah kongkret lain yang dilakukan pihaknya ialah dengan terus melakukan pemantauan melalui orang tua.
“Tentunya orang tua sangat berperan untuk memantau dan mengawasi apa yang dilakukan anak. Pastikan mereka tidak terjerumus hal-hal tidak baik,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






