terasbanua.my.id, Banjarmasin – Verifikasi Administrasi (Vermin) akhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, masih terdapat berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat.
Untuk itu, KPU Banjarmasin kembali memberi kesempatan bagi seluruh bacaleg untuk memperbaiki berkas hingga sempurna dengan batas waktu enam hari ke depan.
“Jadi kami beri waktu kepada bacaleg yang berkas belum lengkap untuk segera dilengkapi,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah kepada awak media usai menyerahkan berita acara hasil akhir kepada perwakilan parpol kontestan Pemilu 2024 di Kantor KPU Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023) petang.
Perbaikan berkas itu sendiri lanjut Rusnailah, terhitung sejak tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Tidak hanya mengacu pada perbaikan berkas saja, parpol bisa melakukan pergantian bacaleg, perubahan nomor urut, perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) hingga perubahan partai yang mengusung bacaleg.
Sementara itu, untuk data bacaleg yang diajukan parpol di KPU Banjarmasin ada sekitar 690 dan terdapat sekitar 29 bacaleg yang belum memenuhi syarat di tahap vermin awal.
“Kalau memang bacaleg yang sudah mendaftar tidak bisa memenuhi dan melengkapi berkas dengan sempurna bisa diganti dengan yang lain,” paparnya.
Ia menegaskan bagi yang belum memenuhi syarat sebelum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hampir dipastikan gugur, karena tidak ada kesempatan lagi guna memperbaiki dokumen persyaratannya
Dijelaskannya kebanyakan bacaleg yang belum memenuhi syarat itu dikarenakan beberapa hal. Kesalahan nama dalam lampiran surat keterangan. Contohnya surat keterangan, keterangan pengadilan dan lainnya.
“Sebenarnya sederhana saja kesalahannya. Untuk itu kami minta para parpol untuk segera memperbaiki,” pungkasnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






