terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penusukan sesama pelajar di SMA Negeri Banjarmasin yang baru saja terjadi, sudah masuk dalam proses pelaporan.
Orangtua korban, Zainal Akly didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Kurniawan langsung tengah membuat laporan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin pada Senin (31/7/2023) petang.
“Saya ingin membawa kasus ini ke jalur hukum,” ucap Akly kepada awak media.
Sebagai orangtua lanjutnya, siapa yang tidak terpukul melihat kondisi anaknya penuh luka tusukan dan terbaring lemas di rumah sakit.
Saat ini kondisi anaknya sudah menjalani tindakan operasi karena luka tusuk dialami sangat dalam dan cukup parah.
“Saya minta di proses secara hukum,” tegasnya.
Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan siswa kelas 10 itu luka-luka, diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I Aiptu Dody Achyadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023.
Menanggapi dugaan bullying dibalik penusukan pada anaknya dari keterangan pelaku di Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung dibantah keras olehnya.
Bantahan adanya bullying itu Ia buktikan
adanya percakapan melalui pesan WhatsApp anaknya dengan pelaku yang selama ini tidak ada unsur pembullyan.
“Anak saya bukan pembully. Ini bisa kami buktikan bahwa ada chat pelaku di WA anak saya. Tidak ada satu pun perbuatan atau perkataan membully pelaku,” terangnya.
Malahan lanjutnya, pelaku selama ini terlalu aktif chat anaknya sejak Oktober tahun 2022 lalu. Dari pesan itu, menurutnya anak saya justru tidak terlalu banyak merespons.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Kurniawan melalui bukti dari tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku yang terjadi sejak 2022.
Untuk itu, pelaporan yang dilakukan tidak ada kata damai meski kepolisian sempat menawarkan dari permintaan pelaku dan keluarganya.
“Kami masih mampu menangani korban dalam perawatan di rumah sakit,” tutur Kurniawan.
Kurniawan pun bilang, dalam laporannya mengatakan pihaknya lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2017.
Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, jouncto ayat (2).
Bahkan, ia menegaskan dalam insiden ini bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka, akan tetapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karena dari awal pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban. Apalagi, kejadian penusukan ini berada dalam kelas di sekolah,” pungkasnya
Sebelumnya, aksi penusukan antar pelajar itu dilakukan oleh pelaku berinisial ARR (15) kepada korban berinisial MRN (15) yang merupakan teman di sekolahnya sesama kelas 10.
Korban yang mengalami luka tusuk di bagian lengan lengan dan perut kanan bagian sebanyak dua kali langsung dilarikan di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menurut Kompol Thomas Afrian Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, motif dari kejadian itu diduga lantaran korban merasa sakit hati karena mendapat bullying di sekolah.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






