Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Mei 2023 15:48 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

KPU Kota Banjarmasin Temukan Data Ganda di Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg


 Ilustrasi pemilihan suara. Perbesar

Ilustrasi pemilihan suara.

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, saat ini.masih berproses.

Sesuai jadwal proses verifikasi administrasi tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya, berkas yang sudah masuk sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu ada sebanyak 690 pendaftar yang terdiri dari 18 partai politik untuk memperebutkan 45 kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin .
“Hingga saat ini baru 4 partai yang sudah kita cek berkas bacalegnya,” ungkap Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Hukum dan Pengawasan, Heriwijaya saat dikonfirmasi terasbanua.my.id melalui sambunga telpon, Sabtu (27/5/2023).

Untuk vermin yang dilakukan pada berkas bacaleg itu, diantaranya Nomor Induk Penduduk (NIK), legalisir ijazah pemilik dan persyaratan lainnya.

Tak dipungkiri Heri, selama pemeriksaan itu banyak berkas bacaleg yang harus diperbaiki.

“Contoh foto. Banyak fotonya diambil secara tidak formal dan foto lama,” katanya.

Selain itu, ditemukan data bacaleg yang ganda secara eksternal di Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Selatan.

Dijelaskan Heri,  yang dimaksud ganda eksternal ialah ditemukan nama yang sama di dua partai berbeda saat mendaftar. Sedangkan ganda internal itu terjadi pada satu partai.

“Itu kita list dan klarifikasi dengan partai bersangkutan untuk data yang ganda,” ujarnya.

Untuk berkas yang dinilai kurang dan harus diperbaiki akan diberi tempo waktu perbaikan kurang lebih dua pekan sejak 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.

“Setelah itu nanti ada finishing lagi untuk pencermatan terakhir pada September mendatang,” pungkasnya.

Hamdiah/rie
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin