terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sistem zonasi operasi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di lima titik resmi diberlakukan di Kota Banjarmasin sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.
Dimana setiap Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Banjarmasin dan relawan lainnya menjalankan tugasnya sesuai zonasi masing-masing.
Lima titik tersebut tersebar di lima Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin yang mana masing-masing wilayah sudah memiliki posko.
“Kita ingin pembagian zonasi ini sudah dipahami para semua relawan pemadam kebakaran,” ucap sisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Pembagian zonasi dapat pengecualian, asalkan musibah kebakaran yang terjadi suatu wilayah cukup besar hingga dianggap tidak mampu menangani. Maka dari zonasi lain boleh membantu memadamkan api.
“Misalnya terjadi kebakaran di Utara maka zonasi disitu saja bertugas. Namun jika tidak mampu memadamkan. Maka zonasi sekitar boleh membantu,” terangnya.
Di samping, keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain tetap lebih diutamakan pada saat menjalankan tugas di lapangan.
Tentunya tak diharapkan lagi, ada insiden kecelakaan yang melibatkan para relawan kebakaran dengan pengguna jalan lainnya kembali.
“Mengenai hal ini sudah kita sosialisasikan sebelumnya kepada seluruh relawan pemadam kebakaran dan sepakat mengikuti aturan itu,” jelasnya.
Apabila sistem zonasi itu dilanggar, maka relawan kebakaran bersangkutan yang akan bertanggung jawab penuh jika terjadi insiden kecelakaan lalu lintas atau hal-hal lainnya.
Mengingat sistem zonasi sudah resmi dan diatur, sudah harus ditaati para koordinator di masing-masing zonasi.
“Meski boleh diminta bantuan. Tetap harapannya mereka tetap mematuhi aturan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya setiap regulasi idealnya memiliki sanksi. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), bagi Redkar yang melanggar.
“Pemberian sanksi berjenjang sampai pada akhirnya tidak menutup kemungkinan pencabutan KTA,” tuturnya.
Adapun saat ini, Redkar yang sudah memiliki KTA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Redkar Nomor 209 Tahun 2023. Terdata ada 5 ribu relawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan menuturkan sistem zonasi yang terbagi di lima titik sudah sesuai dengan perintah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kita ada lima posko itu yang akan kita sinkronkan,” katanya.
Dimana lanjutnya, lima posko itu akan ditempatkan perwakilan dari Redkar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri.
“Namun tetap petugas kita di siagakan di Mako untuk pengamanan aset dari Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






