Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 11 Apr 2023 17:20 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kepala Dismkominfotik Paparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi


 Kepala Dismkominfotik Paparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, ST, MT menjadi pembina dalam Apel Pagi bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, bertempat di halaman Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Selasa 11/04/2023.

Pada kesempatan itu, Windi menyampaikan informasi tentang PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan sebuah badan publik pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ucap Windi.

Ia mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, Windi berpesan informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat, Oleh karena itu ujarnya, sangatlah penting agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

“Salah satu tujuan diaturnya keterbukaan publik ini, adalah dalam rangka untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat, sebab masyarakat kadang dan sering meminta informasi kepada pemerintah pada saat mereka menduga ada penyalahgunaan hukum atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” tutupnya.

Diketahui Ada 4 Kategori informasi PPID tersebut.
1. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan atau rahasia.

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin