Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 10 Apr 2023 16:06 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tukin dan THR PNS Pemko Banjarmasin Masih Belum Bisa Diberikan Penuh


 Tukin dan THR PNS Pemko Banjarmasin Masih Belum Bisa Diberikan Penuh Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam komponen Tunjangan Hari Raya, nampaknya masih belum bisa dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di tahun ini.

Padahal jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Namun, Pemko Banjarmasin hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR. Tentunya angka tersebut jauh dari aturan yang berlaku.

“Pemko Banjarmasin membayar THR berupa gaji pokok tapi Tukin 30 persen. Sama seperti tahun lalu,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Senin (10/4/2023).

Meskipun begitu, menurut Edy kemampuan Pemko Banjarmasin dalam pembayaran komponen THR tersebut tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam PP itu pemerintah daerah diminta membayarkan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

“PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemko Banjarmasin masih mending bisa membayar walaupun hanya 30 persen. Pasalnya, di daerah lain ada yang tidak membayar Tukin karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan.

Digambarkannya berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut.

Eselon II misalnya, jika normalnya menerima sekitar Rp 20 juta, namun lantaran dibayarkan 30 persen maka besaran yang diterima sekitar cuma sekitar Rp 6 juta.

Kemudian bagi eselon III dan IV, cuma menerima sekitar Rp 2,7 juta. Dari seharusnya sekitar Rp 9 juta.

“Artinya, alhamdulillah masih ada,” katanya.

Ia pun lantas memahami kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan tersebut. Mengingat Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kalau kita hitung 30 persen nya itu sekitar Rp5,8 M untuk THR dari TPP nya. Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran Rp25,5 M. Jadi Rp25,5 M + Rp5,8 M = Rp31,3 M,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin