terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan tes baca, tulis dan hitung (Calistung) untuk syarat masuk Sekolah Dasar (SD) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengungkapkan selama ini pihaknya tidak memberlakukan aturan yang mewajibkan tes calistung.
Pasalnya, pihaknya hanya menggunakan sistem zonasi untuk PPDB pada seluruh sekolah di Kota Banjarmasin khususnya di jenjang SD.
“Dalam edaran kami tidak ada tes calistung. Kami hanya menggunakan aturan zonasi yang ditetapkan kementrian,” ucap Nuryadi kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Selain sistem zonasi, syarat penerimaan peserta didik pun lebih dititik beratkan usianya. Jika peserta didik sudah berusia 7 hingga 8 tahun, maka sekolah wajib menerima.
Adapun sistem gugur dalam penerimaan itu, terkecuali sekolah telah memenuhi kuota penerimaan. Kendati demikian, peserta didik akan diarahkan untuk mendaftar di sekolah lain.
“Nanti diarahkan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi,” ujarnya.
Meski tak menggunakan kebijakan itu sebelumnya, namun dirinya tak dapat memastikan sekolah swasta memberlakukan itu.
“Semua SD tidak ada tes itu, terkecuali swasta saya tidak tahu karena penerimaan mereka lebih dulu,” ujarnya
Namun alangkah baiknya, sekolah swasta tidak memberlakukan tas calistung tersebut. Apalagi sekarang sudah ada kebijakan resminya.
“Jadi tidak ada tes tes yang istilahnya melanggar apa yang sudah dituangkan kementrian pendidikan,” katanya.
Di samping itu, ia mendukung adanya kebijakan secara resmi itu. Mengingat masa pendidikan dan pembelajaran di jenjang TK/PAUD kebanyakan bermain dan mengenal hal-hal baru bagi anak yang baru masuk dunia pendidikan.
Tentunya kebijakan baru tersebut sangat menyesuaikan kondisi peserta didik.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






