terasbanua.my.id, Banjarmasin – Surat Edaran (SE) mengenai larangan buka puasa bersama selama bulan suci ramadan 1444 hijriah kepada pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), nampaknya ada rumusan baru.
Diungkapkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina rumusan baru terkait SE larangan tersebut sudah disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dalam zoom meeting terkait pengendalian inflasi tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan rumusan baru terkait buka puasa bersama itu,” ucap Ibnu kepada awak media saat ditemui di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (27/3/2023).
Dimana dalam rumusan baru itu yang di maksud dengan larangan berbuka puasa bersama hanya bagi kumpulan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Tidak berlaku pada masyarakat umum.
Maka dari itu, dalam waktu dekat Kemendagri bakal mengeluarkan SE terbaru untuk memperjelas rumusan baru terkait berbuka puasa bersama tersebut.
“Tadi drafnya saya foto. Jadi dibolehkan, hanya teknisnya bukan pejabat yang hadir banyak tapi bersama masyarakat dan kaum dhuafa,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya pejabat juga boleh menghadiri undangan dari masyarakat berbuka puasa bersama.
Tidak hanya itu, pejabat boleh menggelar agenda berbuka puasa bersama. Namun tetap mengutamakan mengundang masyarakat.
“Dalam drafnya tadi disebutkan boleh pada saat berbuka puasa bersama sekalian menyerah bantuan,” katanya
“Ya kita maksud seperti itu juga, tidak buka puasa dengan mewah. Tapi buka puasa bersama masyarakat untuk menjalin silahturahmi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, SE larangan berbuka puasa bersama bagi pejabat dan ASN dikarenakan saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Maka dari itu, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi tersebut.
Larangan itu pun telah tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






