terasbanua.my.id, Banjarmasin – Nampaknya isu perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah sampai di telinga Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.
Menanggapi hal itu, Arifin menyebutkan kasus asusila itu telah diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti itu.
“Sepenuhnya kita serahkan ke BKD yang sudah jadi ranahnya,” ucap Arifin kepada awak media saat ditemui di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/3/2023).
Mengingat untuk tindak lanjut hal itu, melalui proses yang sesuai aturan kepegawaian dari BKD sendiri. Baru setelahnya dilanjutkan ke Wali Kota Banjarmasin sebagai pemangku kebijakan.
Menurutnya, jika oknum ASN tersebut terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran. Tentu sanksi berat bisa saja dijatuhkan.
“Maka dari itu kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Kejadian tersebut, tentunya dapat dijadikan pelajaran bagi ASN lainnya agar hal serupa tak terulang kembali dan sudah seharusnya ASN berprilaku baik sesuai kode etik ASN.
“Jalani aturan yang berlaku terutama kedisiplinan pegawai,” akhirnya.
Diketahui sebelumnya, kabar perselingkuhan terhembus di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru-baru ini.
Beredar informasi sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan asusila telah memiliki pasangan resmi.
Diduga kuat kedua pasangan berselingkuh yang dimaksud merupakan ASN (cowok) berinisial MD dan CPNS (cewek) berinisial N yang bertugas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Terbongkarnya hubungan terlarang itu bermula dari kecurigaan suami dari cewek hingga berani memergoki keduanya yang sudah ketahuan berselingkuh.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






