terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penertiban terhadap parkir liar, terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Dari hasil temuan di lapangan, ada sekitar 24 titik parkir liar yang beroperasional dan berhasil ditertibkan.
Namun menurut Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, jumlah temuan pada parkir liar itu masih terbilang sedikit.
“Titiknya tidak banyak,” ucap Slamet, Senin (6/3/2023).
Kendati demikian, pengawasan terhadap parkir liar tetap dilakukan pihaknya terutama pada titik yang sangat berpotensi adanya parkir liar.
Slamet menuturkan belum sepenuhnya pakir liar itu disebut seperti itu. Bisa saja lanjutnya, pengelola tidak mengunakan atribut resmi seperti rompi dan tanda pengenal serta lokasi tidak terpasang penanda parkir.
Sementara itu, untuk atribut resmi seperti rompi bagi pengelola parkir atau juru parkir sudah di support Dishub Kota Banjarmasin yang mana setiap tahunnya berbeda-beda warnanya.
Sebenarnya lanjutnya, untuk pemenuhan atribut parkir berupa rompi khususnya wajib dimiliki oleh pengelolaa parkir itu sendiri.
“Namun karena keterbatasan jadi hampir setiap tahun kita berikan. Jadi bisa warna oren warna, biru rompinya. Beda-beda warnanya. Tapi tetap ada id card nya itu yang resmi,” tuturnya.
Di samping itu, dalam menanggulangi keberadaan parkir liar di kota berjuluk Seribu Sungai. Pemko Banjarmasin sudah meluncurkan aplikasi E-Parkir dan diberlakukan pada beberapa titik.
Melalui aplikasi E-Parkir, pengelolaan parkir bisa berjalan transparan dan bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan di tahun ini sekitar Rp. 6 Miliar.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






