terasbanua.my.id, Banjarmasin – Jelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) diwajibkan memiliki asas netralitas.
Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam pasal 2 pada UU tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Hal tersebut juga berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat.
“Dalam SKB itu mengeluarkan peringatan ASN yang melanggar hal itu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto di Press Room Balai Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).
Untuk pedoman pelanggarannya itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN.
Pemberian sanksi lanjut Totok, tentunya disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan ASN yang bersangkutan dan akan diproses.
“Kita lihat kesalahannya apa. Entah itu ringan atau yang berat,” kata Totok.
Jika ASN melakukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan. Maka sangat mungkin ASN tersebut untuk dicopot dari jabatannya atau dipecat.
Untuk pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) di sebuah partai politik.
“Itu jelas sudah melanggar,” tegasnya.
Untuk menegaskan larangan itu lanjutnya, saat hendak memasuki tahun pemilihan nanti. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai netralitas ASN itu.
Dalam hal itu, tentunya diharapkan bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat berpolitik praktis.
“Ini sebagai komitmen kita,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat berpolitik praktis dan kode etik seorang ASN.
Terkait netralitas itu, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti. Apalagi sudah ditentukan pasangan calon yang maju.
“Kalau sudah ditetapkan calon. Nah itu harus hati-hati karena sudah tidak boleh walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






