Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Feb 2023 15:59 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Jelang Pemilu Serentak, BKD Ingatkan ASN Pemko Banjarmasin Terhadap Asas Netralitas


 Jelang Pemilu Serentak, BKD Ingatkan ASN Pemko Banjarmasin Terhadap Asas Netralitas Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Jelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) diwajibkan memiliki asas netralitas.

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam pasal 2 pada UU tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Hal tersebut juga berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat.

“Dalam SKB itu mengeluarkan peringatan ASN yang melanggar hal itu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto di Press Room Balai Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Untuk pedoman pelanggarannya itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN.

Pemberian sanksi lanjut Totok, tentunya disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan ASN yang bersangkutan dan akan diproses.

“Kita lihat kesalahannya apa. Entah itu ringan atau yang berat,” kata Totok.

Jika ASN melakukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan. Maka sangat mungkin ASN tersebut untuk dicopot dari jabatannya atau dipecat.

Untuk pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) di sebuah partai politik.

“Itu jelas sudah melanggar,” tegasnya.

Untuk menegaskan larangan itu lanjutnya, saat hendak memasuki tahun pemilihan nanti. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai netralitas ASN itu.

Dalam hal itu, tentunya diharapkan bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat berpolitik praktis.

“Ini sebagai komitmen kita,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat berpolitik praktis dan kode etik seorang ASN.

Terkait netralitas itu, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti. Apalagi sudah ditentukan pasangan calon yang maju.

“Kalau sudah ditetapkan calon. Nah itu harus hati-hati karena sudah tidak boleh walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin